Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan agar pemerintah daerah segera membentuk payung hukum khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan, pelayanan, dan pemenuhan hak-hak ODGJ di NTT.

Usulan ini disampaikan Komisi V DPRD NTT yang menilai penanganan ODGJ selama ini belum maksimal dan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa R. Yosheline Lana, mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang ODGJ merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap kelompok rentan tersebut.
“Perda ini memang sudah dipublikasikan oleh Wakil Ketua Komisi. Ini bentuk kepedulian kita terhadap ODGJ di NTT,” ujar Yosheline Lana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah pada Rabu 22 April 2026.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih terarah dalam menyediakan layanan kesehatan jiwa, rehabilitasi sosial, serta program edukasi bagi masyarakat untuk mengurangi stigma dan diskriminasi.
Yoshelin juga mengungkapkan keprihatinannya setelah melihat langsung kondisi ODGJ yang masih mengalami pemasungan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur. Selain menghadapi gangguan kesehatan, mereka juga kerap dikucilkan oleh lingkungan sekitar.
“Kita masih menemukan ODGJ yang dipasung dan dikucilkan. Ini menjadi alasan kuat mengapa regulasi khusus sangat dibutuhkan,” tegas Sheline sapaan Yosheline Lana.
DPRD NTT berharap Pemerintah Provinsi NTT segera merespons usulan tersebut agar penanganan ODGJ di daerah ini dapat dilakukan secara lebih manusiawi, sistematis, dan berkelanjutan.













