Kupang – Sebanyak 20 orang pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia tanpa dokumen.
20 pekerja Migran ini telah tiba di Bandara El Tari Kupang pada 5 September 2026 menggunakan pesawat Lion Air dari Makasar

“Mereka dideportasi dari Malaysia Timur,” ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Suratmi Hamida kepada EkoraNTT pada 5 September 2026.
Dari 20 pekerja migran ini, paling banyak berasal dari Kabupaten Lembata 10 orang, Kabupaten Flores Timur 8, Kabupaten Alor dan Kabupaten Nagekeo satu orang.
“Untuk saat ini sedang berada di selter BP3MI untuk dipulangkan,” ungkapnya.
Selain masuk secara ilegal, dari data Nota Dinas yang dikeluarkan BP3MI Makasar, 20 orang PMI ini dipulangkan dengan kasus yang berbeda.
Kasus dokumen hilang atau masa berlaku tidak aktif sebanyak tujuh orang, dua orang lahir di Sabah atau belum pernah memiliki paspor.
Kasus lainnya ada masuk ilegal delapan orang, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) satu orang dan kasus konsumsi narkoba satu orang.













