Menu

Mode Gelap
Masyarakat Butuh Bantuan Bibit Ternak Babi untuk Pulihkan Ekonomi  Pemerintah Diminta Segera Tangani Penyakit Scabies pada Kambing Ini Alasan Dewan Penasehat Dukung Kaharudin Maju Ketua PW GP Ansor NTT Dewan Dukung Penuh Pemerintah Bangun Koperasi Merah Putih di NTT  Pemerintah Diminta Dukung Dinas Penghasil PAD Dua Pengurus dan Tiga Pengawas Kopdit Santa Maria Assumpta Kupang Ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan

Ragam

BBKSDA NTT Tangkap Enam Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Mutis Timau 

badge-check


					BBKSDA NTT Tangkap Enam Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Mutis Timau  Perbesar

SO, Kupang – Kepala Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Arief Mahmud mengatakan pihaknya berhasil menangkap enam orang pelaku penebangan liar kayu jati.

Pelaku ditangkap pada 19 Februari 2024 pada pukul 23.58 Wita di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) TWA Bipolo, Kabupaten Kupang.

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah truck bermuatan kayu di kawasan hutan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 20.45 Wita.

“Petugas temukan aktivitas memuat kayu ilegal ke dalam tru pada pukul 23.58. Aktivitas langsung dihentikan dan barang bukti diamankan petugas Konservasi Wilayah Bipolo,” kata Arief kepada EkoraNTT lewat pesan WhatsApp pada Sabtu 22 Februari 2024.

Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk dimintai keterangan sambil menunggu bantuan tim BBKSDA NTT.

Penanganan kasus ini juga berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.

 

“Pada pukul 06.30 WITA, pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk penanganan hukum,” kata Arief.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa satu unit truk berisi 15 batang kayu jati ilegal, 64 batang kayu jati yang belum dimuat ke dalam truk serta satu unit telepon genggam.

Di lokasi kejadian, petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 tunggak pohon jati. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian.

Proses Hukum 

Petugas telah melakukan langkah hukum diantaranya, pemeriksaan TKP dan pembuatan berita acara.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat dan BPPH LHK. Serta penyusunan laporan kejadian serta serah terima pelaku dan barang bukti.

Kasus ini, kata Arief diputuskan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Gelar Perkara pada 21 Februari 2025 menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana.

“Pada saat gelar perkara juga dihadiri dan di asistensi oleh Korwas Polda NTT,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mencari aktor pelaku serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pidana kehutanan ini.

“Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Pengalihan Kasus dan Upaya Suap

Arief mengakui bahwa ada upaya pengalihan atau menghentikan kasus ini dengan menyebar isu adanya penganiayaan oleh petugas karena kasus telah disidik oleh BPPHLHK.

Bahkan ada upaya suap yang dilakukan oleh oknum aparat tertentu yang mengatakan bahwa kayu tersebut adalah miliknya.

Ia mengakui, seluruh aktivitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi dengan oknum tersebut berhasil didokumentasikan dan akan diproses lebih lanjut.

Arief dengan tegas membantah adanya penganiayaan tersebut. Menurutnya, Luka di kepala tiga orang pelaku akibat benturan saat memuat kayu ke truk.

“Ini sesuai pengakuan mereka luka itu terjadi karena benturan dengan kayu. Tidak benar ada penganiayaan,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NT.

“Kejadian ini merupakan peristiwa tertangkap tangan. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPH LHK,” tegasnya lagi.

Dia mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berkaitan pencurian kayu maupun hasil hutan lainnya serta perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi undang-undang.

Masyarakat dihimbau melapor melalui call center (0811 3810 4999) atau email bbksdantt@gmail.com jika menemukan pelanggaran lingkungan. (*/ErLim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *