Menu

Mode Gelap
Sasando Motor Rote Ndao Buka Cabang di Oesapa, Solusi Tepat Service Motor Mahasiswa KKB Bank NTT Jadi Solusi Pembiayaan Kendaraan, Bantu Warga dan Pelaku Usaha Lebih Produktif Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

Politik

Soal Kewenangan Angkot dan Taksi Online di Pelabuhan Tenau, Dewan: Harus Ada Kepastian dari Pemerintah

badge-check


					Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin

Kupang – Masalah tentang kewenangan jasa angkutan khusus penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang antara bemo atau angkutan dan taksi online (Grab, Maxim, Gojek, InDriver) jadi perhatian khusus DPRD NTT.

Masalah ini dibahas khusus Komisi IV DPRD NTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, PT Pelindo III Tenau Kupang, Dinas Perhubungan NTT dan koordinator jasa angkutan khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Ini karena adanya keluhan dari pelaku jasa angkutan (bemo/angkot) tentang taksi online yang sering mengais rejeki di Pelabuhan Tenau Kupang.

Dia mengatakan, para pelaku jasa angkutan seperti bemo/angkot tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online.

“Yang dipermasalahkan adalah setelah taksi online menurunkan penumpang mereka menerima lagi orderan. Ini yang jadi soal,” terangnya.

Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa Dinas Perhubungan NTT menyelesaikan masalah ini dengan memanggil pengelola taksi online di Kota Kupang agar persoalan ini tidak jadi miliknya KSOP ataupun Pelindo.

“Seharusnya taksi online mematikan aplikasi saat turunkan penumpang di pelabuhan,” kata Ana Kolin.

Menurutnya, harus ada kepastian soal kewenangan jasa angkutan khusus di Pelabuhan Tenau Kupang seperti mobil/angkot tidak gunakan pelat nomor warna hitam tetapi harus berwarna kuning.

“Dinas perhubungan harus serius menyelesaikan masalah ini. Karena itu harus ada diskresi dari dinas untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Rapat Dengar Pendapat bersama juga membahas tentang usulan pembangunan terminal konsolidasi di luar area pelabuhan.

Terminal konsolidasi ini nantinya akan digunakan khusus bagi bemo/angkot dan juga mobil kontainer di Pelabuhan Tenau Kupang.

“Terminal konsolidasi ini bisa menghasilkan sumber pendapatan daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Usulkan Ada Payung Hukum bagi ODGJ

22 April 2026 - 04:42 WIB

PSI Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Tekankan Transparansi dan Target Dividen 2026

9 April 2026 - 06:52 WIB

Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT

9 April 2026 - 06:32 WIB

Banggar DPRD NTT Desak Skema Pendanaan PPPK Segera Diputuskan

1 April 2026 - 12:13 WIB

Isu Rasionalisasi PPPK Mengemuka dalam Reses DPRD NTT Bersama Warga

13 Maret 2026 - 11:27 WIB

Trending di Politik