Menu

Mode Gelap
Dewan Minta Kontraktor Jaga Kualitas Proyek Pembangunan Jembatan Bliko di Flotim Gubernur Melky Tutup Program Bangun Karya 44 UMKM dari 44 Desa Meriahkan Launching OVOP 10 Catatan Kritis Fraksi Persatuan Hanura Terhadap RPJMD NTT  Mencermati Sengketa Tanah Suku di Ketemukungan Oenutnanan Oeana SoE dan Penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi Pemprov NTT Diminta Perbaiki Ruas Jalan Provinsi dan Bangun SMA di Luaholu Rote Ndao 

Pendidikan

Ketua PGRI NTT Sebut Pemerintah Keliru Keluarakan SK Pensiun ke Ibu Margarita

badge-check


					Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning saat bertemu dengan Guru SMA Negeri 1 Rote Barat, Margarita Lusi Perbesar

Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning saat bertemu dengan Guru SMA Negeri 1 Rote Barat, Margarita Lusi

Kupang – Usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani surat keputusan pensiun kepada Margarita Lusi guru SMA Negeri 1 Rote Barat adalah keputusan keliru.

Hal ini disampaikan Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning menanggapi penerbitan SK Gubernur NTT tertanggal 4 Maret 2025 tentang pemberhentian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.

Menurut Samuel Haning, yang harus mengeluarkan SK tersebut adalah penjabat gubernur NTT Andriko Noto Susanto bukan gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Pasalnya, ibu Margarita tidak menerima haknya berupa gaji sebagai seorang guru ASN terhitung sejak awal bulan Februari 2025 bukan di bulan Maret 2025.

“SK ini cacat prosedural karena yang berhak tandatangan adalah penjabat gubernur bukan gubernur Melky,” kata Samuel di Kupang pada 19 Maret 2025.

Laporan pengaduan Ibu Margarita ke MEJA (Melky-Johni Melayani Rakyat) merupakan tindakan yang benar. Karena itu, Samuel meminta gubernur Melky agar segera menyelesaikan masalah ini.

Sebagai ketua PGRI NTT, dirinya akan melakukan pendampingan hukum terhadap tindakan diskriminasi terhadap guru di NTT.

“Saya akan lawan siapapun yang melakukan tindakan atau perbuatan diskriminasi terhadap guru,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin. 17 Maret 2025, Margarita Lusi (58) guru ASN pada SMA Negeri 1 Rote Barat membuat pengaduan ke Melky-Johni Melayani Rakyat di Kantor gubernur NTT.

Margarita melaporkan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang mempensiunkan dirinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dia mengakui dipensiunkan karena bukan seorang guru fungsional. Akibatnya, terhitung sejak bulan Februari dirinya tidak lagi mendapat gaji dan keterlambatan mengurus proses pengajuan pensiun.

Ia bahkan mengetahui bahwa dirinya telah pensiun tanpa menerima surat pemberitahuan, sosialisasi dan tidak ada Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang biasanya diberikan kepada ASN jelang purna tugas.

“Saya ini seorang guru, saya bukan penjahat. Mengapa saya tidak pernah diberi tahu akan pensiun? Saya mohon, Pak Melki, dengarlah pengaduan saya,” ujar Margarita penuh harap, dengan mata berkaca-kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Terima Gaji 4 Bulan, Belasan Guru PGRI Kota Kupang Mengadu ke Ketua PGRI NTT 

27 Maret 2025 - 05:48 WIB

Pemprov NTT Bayar Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan, Ini Alasan Keterlambatan Pembayaran 

20 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ketua BPH PB PGRI NTT Dukung Penuh Program Melky-Johni di Bidang Pendidikan 

8 Maret 2025 - 04:25 WIB

Trending di Pendidikan