Menu

Mode Gelap
Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional Pemerintah Rote Ndao Libatkan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD  PB IKA PMII Resmi Tunjuk Dahrul dan Kaharudin Pimpin PW NTT Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

Pendidikan

Pemprov NTT Bayar Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan, Ini Alasan Keterlambatan Pembayaran 

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo (Foto/SO/ErLim) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo (Foto/SO/ErLim)

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT mulai membayar keterlambatan gaji tenaga guru dan tenaga kependidikan kontrak Provinsi NTT.

“Kita mulai berproses. Saya sudah arahkan teman-teman lembur agar hak-hak teman-teman guru bisa terealisasikan besok dan sudah bisa terbayar semua,” kata Ambrosius Kodo di Kupang pada 20 Maret 2025.

Ambrosius menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan karena keterlambatan usulan perpanjangan tenaga guru dan tenaga kependidikan dari kepala sekolah.

Pasalnya, dinas membutuhkan data kepastian guru kontrak yang masih aktif mengajar di tahun 2025. Ini diperlukan agar tidak ada kesalahan pembayaran.

“Karena jika mengunakan data tahun 2024, bisa jadi yang diajukan adalah orang yang sudah tidak bekerja lagi dan itu berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

Dia berharap kepala-kepala sekolah memberikan dukungan kepada dinas demi percepatan proses administrasi agar pembayaran gaji tenaga kontrak bisa dipercepat.

“Kami butuh dukungan data karena itu menjadi hal yang penting untuk percepatan proses administrasi yang berkaitan dengan hak-hak guru,” ungkapnya.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTT mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kontrak yang sempat tertunda untuk bulan Januari-Februari 2025.

Usulan perpanjangan tenaga kontrak telah berproses sejak 5 Januari 2025 oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses ini lalu ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan surat tanggal 10 Januari 2025 kepada kepala sekolah agar mengajukan usulan perpanjangan tenaga kontrak.

Namun, hingga tanggal 18 Februari 2025, terdapat 94 sekolah belum mengajukan usulan perpanjangan tenaga kontrak dan tenaga kependidikan.

“Dengan situasi tersebut, kami kembali mengeluarkan surat pada 18 Februari 2025 dan terus melakukan koordinasi. Proses administrasi ini akhirnya selesai pada 6 Maret 2025,” ungkapnya.

Ambros menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak dan tenaga kependidikan kontrak Provinsi NTT bukanlah keinginan dari pemerintah.

Dirinya berharap kepala-kepala sekolah memberikan dukungan kepada dinas demi percepatan proses administrasi agar pembayaran gaji tenaga kontrak bisa dipercepat.

“Kita butuh dukungan data karena itu menjadi hal yang penting untuk percepatan proses administrasi yang berkaitan dengan hak-hak guru,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

12 Mei 2026 - 23:54 WIB

Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT

2 Mei 2026 - 09:02 WIB

Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang

27 April 2026 - 10:53 WIB

Trending di Pendidikan