Menu

Mode Gelap
Sekretariat DPRD NTT Dukung Ketersediaan Darah Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas

Ragam

Kejari Kota Kupang Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah Secara Yuridis

badge-check


					Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum. Perbesar

Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum.

Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam sidang perdana praperadilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejari Kota Kupang sebagai termohon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (11/2/2026).

Menurut Shirley, dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, termasuk pernyataan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, telah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Shirley di Kupang pada Rabu 11 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Shirley juga menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka. Bahkan, tersangka disebut mengatur alur keluar masuk dana ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp2,526 miliar.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan pemohon, Shirley menegaskan bahwa penerbitannya telah merujuk pada Sprindik Umum dan dijunctokan dalam Sprindik Khusus sehingga sah secara yuridis.

Ia juga membantah klaim bahwa tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 lalu, Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada.

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam