Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengembalikan Safira C. Abineno sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Senin (27/4/2026).
Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Aula SMK Negeri 5 Kupang dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Sombu, serta para guru.

Meski demikian, kembalinya Safira sebagai kepala sekolah mendapat penolakan dari sejumlah guru. Mereka menegaskan tidak menolak putusan PTUN sebagai keputusan hukum, namun mempertanyakan persoalan yang disebut sebagai kebenaran materil selama Safira menjabat.
Guru senior SMK Negeri 5 Kupang, Jack Borowura, menyampaikan bahwa para guru menghormati keputusan pengadilan, tetapi memiliki catatan atas kepemimpinan Safira sebelumnya.
“Putusan PTUN adalah keputusan kebenaran formil yang kami hargai dan tidak kami tolak. Yang kami persoalkan adalah kebenaran materil,” ujar Jack di hadapan Kadis Pendidikan dan jajaran.
Ia menyebut selama masa kepemimpinan Safira terjadi berbagai persoalan, di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran pakaian praktik kerja lapangan (PKL) dan asuransi siswa, serta gaji guru honor yang belum dibayarkan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan guru. Bahkan ada guru yang terpaksa meminjam uang untuk biaya transportasi ke sekolah, hingga membawa sayur untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, sejumlah hak siswa seperti seragam olahraga, pakaian PKL, dan polis asuransi disebut tidak diterima hingga siswa tamat sekolah. Akibatnya, ada siswa yang tidak diterima di tempat praktik karena tidak memiliki pakaian praktik.
Menanggapi hal tersebut, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa kehadirannya bersama Kepala Biro Hukum hanya untuk menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara kita negara hukum. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan, silakan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar polemik yang terjadi tidak mengganggu proses belajar mengajar dan tidak merugikan siswa.
“Silakan para guru perjuangkan apa yang menjadi haknya. Tapi jangan sampai merugikan siswa. Tetap laksanakan tugas seperti biasa dan utamakan kepentingan siswa,” tandasnya.
Sementara itu, Safira C. Abineno menyatakan dirinya kembali bertugas sebagai kepala sekolah berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan gugatannya.
“Saya membawa wibawa dan marwah pemerintah daerah serta dinas pendidikan,” ujarnya.
Safira juga membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak dinyatakan bersalah.
“Saya dinonaktifkan karena diduga menggelapkan anggaran, padahal tidak benar,” pungkasnya.













