Menu

Mode Gelap
Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang DPRD NTT Usulkan Ada Payung Hukum bagi ODGJ Bocah Yatim Pejuang TB dan HIV di Manggarai Timur Dapat Perhatian Serius Gubernur NTT 3.003 Siswa NTT Lolos SNBP 2026, Rektor UNADRI: Talent Scouting Jadi Fondasi Transformasi Pendidikan Program Talent Scouting Melki–Johni Berbuah Manis, 3.003 Siswa NTT Tembus SNBP 2026 Simson Polin: Obor Paskah Jadi Simbol Damai dari NTT untuk Dunia

Pendidikan

Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang

badge-check


					Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang Perbesar

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengembalikan Safira C. Abineno sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Senin (27/4/2026).

Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Aula SMK Negeri 5 Kupang dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Sombu, serta para guru.

Meski demikian, kembalinya Safira sebagai kepala sekolah mendapat penolakan dari sejumlah guru. Mereka menegaskan tidak menolak putusan PTUN sebagai keputusan hukum, namun mempertanyakan persoalan yang disebut sebagai kebenaran materil selama Safira menjabat.

Guru senior SMK Negeri 5 Kupang, Jack Borowura, menyampaikan bahwa para guru menghormati keputusan pengadilan, tetapi memiliki catatan atas kepemimpinan Safira sebelumnya.

“Putusan PTUN adalah keputusan kebenaran formil yang kami hargai dan tidak kami tolak. Yang kami persoalkan adalah kebenaran materil,” ujar Jack di hadapan Kadis Pendidikan dan jajaran.

Ia menyebut selama masa kepemimpinan Safira terjadi berbagai persoalan, di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran pakaian praktik kerja lapangan (PKL) dan asuransi siswa, serta gaji guru honor yang belum dibayarkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan guru. Bahkan ada guru yang terpaksa meminjam uang untuk biaya transportasi ke sekolah, hingga membawa sayur untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sejumlah hak siswa seperti seragam olahraga, pakaian PKL, dan polis asuransi disebut tidak diterima hingga siswa tamat sekolah. Akibatnya, ada siswa yang tidak diterima di tempat praktik karena tidak memiliki pakaian praktik.

Menanggapi hal tersebut, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa kehadirannya bersama Kepala Biro Hukum hanya untuk menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Negara kita negara hukum. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan, silakan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar polemik yang terjadi tidak mengganggu proses belajar mengajar dan tidak merugikan siswa.

“Silakan para guru perjuangkan apa yang menjadi haknya. Tapi jangan sampai merugikan siswa. Tetap laksanakan tugas seperti biasa dan utamakan kepentingan siswa,” tandasnya.

Sementara itu, Safira C. Abineno menyatakan dirinya kembali bertugas sebagai kepala sekolah berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan gugatannya.

“Saya membawa wibawa dan marwah pemerintah daerah serta dinas pendidikan,” ujarnya.

Safira juga membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak dinyatakan bersalah.

“Saya dinonaktifkan karena diduga menggelapkan anggaran, padahal tidak benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3.003 Siswa NTT Lolos SNBP 2026, Rektor UNADRI: Talent Scouting Jadi Fondasi Transformasi Pendidikan

18 April 2026 - 06:25 WIB

Program Talent Scouting Melki–Johni Berbuah Manis, 3.003 Siswa NTT Tembus SNBP 2026

17 April 2026 - 12:45 WIB

Wali Kota Kupang Tekankan Disiplin ASN dan Akurasi Dapodik

19 Januari 2026 - 13:02 WIB

Pemerintah Diminta Prioritaskan Anggaran untuk Bangun Sekolah Tanpa Gedung

29 Juli 2025 - 09:20 WIB

Belum Terima Gaji 4 Bulan, Belasan Guru PGRI Kota Kupang Mengadu ke Ketua PGRI NTT 

27 Maret 2025 - 05:48 WIB

Trending di Pendidikan