Menu

Mode Gelap
Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa Sasando Motor Rote Ndao Buka Cabang di Oesapa, Solusi Tepat Service Motor Mahasiswa KKB Bank NTT Jadi Solusi Pembiayaan Kendaraan, Bantu Warga dan Pelaku Usaha Lebih Produktif Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT

Pendidikan

Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

badge-check


					Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi. Foto: Istimewa

Kupang – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi, membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi siswa masuk sebagaimana diberitakan salah satu media daring.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan awak media dan orang tua siswa terkait guna meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.

“Kami harus menyampaikan bahwa pemberitaan itu sama sekali tidak ada kebenarannya. Hari ini kami bertemu dengan pihak orang tua untuk memberikan sanggahan terhadap berita yang dimuat di salah satu media online,” ujarnya.

Ishak menjelaskan, uang yang diserahkan orang tua siswa bukan merupakan “uang mutasi”, melainkan biaya kebutuhan pribadi siswa yang melekat, seperti seragam olahraga, map rapor beridentitas sekolah, kartu perpustakaan, kartu kontrol BP, kartu absensi digital, hingga kartu absensi scanning yang memungkinkan orang tua memantau kehadiran anak melalui ponsel.

“Tidak ada istilah bayar uang mutasi masuk atau sering orang bilang ‘uang kursi-meja’. Yang ada adalah biaya untuk mendapatkan barang yang harus dimiliki oleh siswa itu sendiri karena bersekolah di sini,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya pungutan tambahan berupa pengadaan sertu (pasir batu) atau tanah putih untuk kebutuhan sekolah dalam mengatasi lumpur saat musim hujan.

Menurut Ishak, bantuan tersebut bersifat sukarela dan diminta kepada orang tua siswa mutasi sesuai kemampuan masing-masing, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Nilai sumbangan sertu tersebut tidak ditentukan dan bersifat sukarela, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang bersifat mengikat atau memaksa,” katanya.

Ia mengakui, dari sejumlah siswa mutasi yang masuk, terdapat banyak orang tua yang bersedia memberikan sumbangan, namun hingga kini belum seluruhnya terealisasi dan pihak sekolah juga tidak melakukan tuntutan.

Ishak berharap klarifikasi tersebut dapat menghentikan spekulasi negatif yang dinilai merugikan nama baik institusi pendidikan.

“Kami mengundang orang tua untuk mengklarifikasi bagaimana dokumen tersebut bisa sampai ke media. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman antara sekolah, orang tua, dan publik,” tutupnya.

Sementara itu, Milfen Laudiun selaku orang tua siswa yang anaknya melakukan mutasi ke SMA Negeri 3 Kupang turut membantah adanya pungutan liar dalam proses kepindahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perpindahan anaknya dari SMA Negeri 6 Kupang ke SMA Negeri 3 Kupang dilakukan atas keinginan sendiri karena faktor jarak antara rumah dan sekolah.

Menurutnya, biaya sebesar Rp2 juta yang dibayarkan merupakan biaya resmi sesuai rincian yang diberikan pihak sekolah.

“Nilainya Rp2 juta semua dengan rinciannya. Itu dari Pak Rudi kasih, langsung saya setor. Pas kebetulan ada uang, saya setor. Jadi tidak ada komplain apa-apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah merasa dirugikan maupun melakukan pelaporan terhadap pihak sekolah.

“Saya tidak merasa rugi, saya juga tidak melapor,” tegasnya.

Milfen berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait prosedur administrasi di SMA Negeri 3 Kupang. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT

2 Mei 2026 - 09:02 WIB

Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang

27 April 2026 - 10:53 WIB

3.003 Siswa NTT Lolos SNBP 2026, Rektor UNADRI: Talent Scouting Jadi Fondasi Transformasi Pendidikan

18 April 2026 - 06:25 WIB

Trending di Pendidikan