Menu

Mode Gelap
Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT Simson Polin: Kunjungan Jokowi Jadi Kehormatan bagi Masyarakat NTT Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

Politik

Dapat Dukungan Politik dari PKB, Peluang Amfoang Jadi Kabupaten Baru Segera Terwujud 

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD NTT, Junus Naisunis Perbesar

Anggota Komisi II DPRD NTT, Junus Naisunis

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena kembali mengusulkan delapan Dareh Otonomi Baru (DOB) termasuk wilayah Amfoang.

Berada di Kabupaten Kupang dan berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste tepatnya di Oekusi juga sebagai daerah dengan kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), Amfoang memiliki keunggulan untuk mekar menjadi kabupaten sendiri.

Anggota Komisi I DPRD NTT sekaligus Ketua Panitia DOB Amfoang, Junus Naisunis mengatakan syarat pemekaran sesuai peraturan telah sepenuhnya dimilki Amfoang.

Seperti, persetujuan masyarakat melepas tanah untuk dijadikan lokasi pembangunan ibu kota (Civic Center), daerah kategori 3T dan berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

“Kesepakatan bersama masyarakat, ibu kotanya berada di Kecamatan Amfoang Barat Laut dengan ibu kota Soliu,” kata Junus Naisunis di Kupang pada Rabu 30 Juli 2025.

Pemilihan Soliu sebagai Ibu Kota Kabupaten Amfoang dikarenakan secara geografis sangat strategis, wilayahnya yang luas, berada dekat pantai dan didukung masyarakat.

“Panitia menyampaikan terimakasih kepada bapak gubernur karena telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari delapan calon DOB termasuk Amfoang,” ungkapnya.

Dirinya berharap, gubernur terus berusaha berjuang dan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan delapan DOB baru di NTT termasuk DOB Amfoang bisa terwujud.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB mengakui bahwa persiapan usulan pemekaran Amfoang dimulai sejak 2011 lalu dan ditetapkan DPRD Provinsi NTT pada 17/12/2015 sebagai DOB usulan dari Provinsi NTT dan pada 30/12/2015 berkas diserahkan ke Mendagri untuk diproses.

“Karena adanya moratorium maka tidak pernah terlaksana hingga saat ini,” terangnya.

Secara administrasi, wilayah Amfoang saat ini telah memiliki enam kecamatan yakni, Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoang Utara, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Laut, Amfoang Barat Daya dan Kecamatan Amfoang Timur.

“Amfoang juga berbatasan langsung dengan Timor Leste, Kabupaten TTU, Kabupaten TTS juga Kabupaten Kupang,” ucapannya

Dia juga mengakui bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara politik telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Amfoang.

“Secara politik, PKB dukung penuh pemekaran delapan DOB termasuk Amfoang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Soroti Pengalihan Anggaran Jalan Ba’a–Batutua

23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II

28 Juni 2026 - 09:29 WIB

Reses DPRD NTT di Oetete, Warga Keluhkan MBG, PKH, BBM Langka hingga Jalan Rusak

28 Juni 2026 - 00:46 WIB

DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional

9 Juni 2026 - 02:09 WIB

PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD 

17 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di Politik