Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti pengalihan anggaran penanganan longsoran pada ruas jalan provinsi Ba’a–Batutua, tepatnya di wilayah Letelangga, Kabupaten Rote Ndao.
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT.

Anggota Komisi IV DPRD NTT dari Fraksi PSI, Simson Polin, menegaskan Dinas PUPR harus konsisten melaksanakan program pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD dalam pembahasan APBD.
Menurutnya, perubahan program tanpa komunikasi dengan DPRD berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Program yang telah menjadi prioritas pembangunan dan disetujui bersama harus dijalankan. Jangan sampai pemerintah kehilangan kepercayaan masyarakat karena tidak melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama,” tegas Simson.
Ia menjelaskan, penanganan longsoran Jalan Ba’a–Batutua di Letelangga telah dialokasikan anggaran sebesar Rp9,2 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dikerjakan secara fisik pada 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dialihkan ke skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tanpa adanya penyampaian informasi kepada Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Simson, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait status ruas jalan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah ruas Ba’a–Batutua telah beralih menjadi jalan pusat, sejak kapan perubahan itu terjadi dan siapa pihak yang menetapkannya.
“Komisi IV tidak pernah mendapat penjelasan terkait pengalihan ini. Karena itu kami meminta Dinas PUPR memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rote Ndao, Simson mengaku kecewa dengan langkah Dinas PUPR yang dinilai tidak mengedepankan kepentingan masyarakat. Padahal, lokasi longsoran tersebut telah dikunjungi Wakil Gubernur NTT, diketahui Gubernur NTT, serta telah ditinjau Ketua Komisi IV bersama sejumlah anggota DPRD NTT.
Karena itu, ia meminta Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT memastikan penanganan longsoran Jalan Letelangga tetap dilaksanakan pada tahun ini, baik melalui APBD Provinsi maupun melalui skema pendanaan IJD.
“Yang terpenting bagi masyarakat adalah pekerjaan ini tetap terlaksana tahun ini. Skema anggarannya bisa dari APBD maupun IJD, tetapi penanganan longsoran Jalan Letelangga pada ruas Ba’a–Batutua harus segera direalisasikan sesuai rencana awal,” tegasnya.













