Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya mendampingi Bank NTT dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo di Kupang pada Kamis (30/7/2026)

##Roch mengatakan bahwa sinergi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset Bank NTT.
“Ini merupakan suatu kolaborasi yang luar biasa antara Bank NTT dan Kejati NTT. Kejati NTT akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terbaik untuk selalu mendampingi Bank NTT dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara,” kata Roch.
Menurutnya, aset merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan sebuah bank. Karena itu, penyelamatan aset menjadi langkah penting agar Bank NTT tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Roch menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, pemulihan piutang, hingga penyelamatan aset perusahaan.
Ia juga mengapresiasi penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan pimpinan cabang Bank NTT di seluruh NTT. Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan hukum di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami berharap Bank NTT semakin kuat menjalankan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur,” tutup Roch.













