Menu ✖

Mode Gelap
Keluarga Filipina Da Costa Laporkan Dugaan Kelalaian Medis  Pemprov NTT Dorong Lahan Keagamaan Jadi Aset Produktif PHDI NTT Dorong Pencegahan TPPO Terintegrasi hingga Desa Gereja dan Pemprov NTT Perkuat Pencegahan TPPO Delapan Catatan Fraksi Persatuan Hati Nurani Rakyat untuk Pemprov NTT Sekretariat DPRD NTT Dukung Ketersediaan Darah

Ragam

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

badge-check


					Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT Perbesar

Kupang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat atas nama Bildat Thonak kepada Dewan Kehormatan KAI NTT.

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, kepada Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Samuel Haning, di Kupang, Senin (10/8/2026).

Samuel Haning menegaskan, setelah berkas diterima secara resmi dan dinyatakan lengkap, Dewan Kehormatan KAI NTT akan segera memproses perkara tersebut melalui mekanisme persidangan kode etik.

“Dengan diterimanya berkas secara lengkap, Dewan Kehormatan akan proses secepatnya,” tegas Samuel.

Menurut Samuel, setelah menerima pelimpahan berkas dari DPD KAI NTT, Dewan Kehormatan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI untuk selanjutnya memanggil pihak pelapor dan terlapor.

Kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun dokumen pendukung. Dewan Kehormatan juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima berkas dari DPD, selanjutnya melakukan sidang etik,” jelasnya.

Samuel mengatakan, adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan dalam ranah kode etik advokat.

Menurut dia, proses pemeriksaan baru dapat dihentikan apabila pihak pengadu secara resmi menarik pengaduannya.

“Walaupun ada upaya damai dalam ranah hukum, kode etik tetap berjalan. Dihentikan jika pelapor melakukan penarikan pengaduan. Selama pengadu tidak melakukan penarikan, proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat apabila pelapor dan terlapor memenuhi panggilan serta tidak berhalangan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Terkait sanksi, Samuel menegaskan, Dewan Kehormatan belum dapat menentukan bentuk sanksi sebelum seluruh materi perkara diperiksa dalam persidangan.

“Sanksi akan ditentukan dari materi sidang,” ujarnya.

Samuel juga menegaskan, selama belum terdapat keputusan dari persidangan kode etik, Bildat Thonak masih dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat.

Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT Erryc Save Oka Mamoh mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas perkara tersebut karena seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi

“Berkas ini sudah lengkap dan hari ini kami dari DPD menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur,” kata Erryc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Filipina Da Costa Laporkan Dugaan Kelalaian Medis 

25 September 2026 - 04:45 WIB

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Trending di Ragam