Menu

Mode Gelap
Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT Samuel Haning: Pertina Tetap Satu-satunya Induk Tinju Amatir Indonesia  DPRD NTT Perjuangkan Pelepasan Status Hutan Produksi Manulai I Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT

Ragam

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

badge-check


					Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT Perbesar

Kupang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat atas nama Bildat Thonak kepada Dewan Kehormatan KAI NTT.

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, kepada Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Samuel Haning, di Kupang, Senin (10/8/2026).

Samuel Haning menegaskan, setelah berkas diterima secara resmi dan dinyatakan lengkap, Dewan Kehormatan KAI NTT akan segera memproses perkara tersebut melalui mekanisme persidangan kode etik.

“Dengan diterimanya berkas secara lengkap, Dewan Kehormatan akan proses secepatnya,” tegas Samuel.

Menurut Samuel, setelah menerima pelimpahan berkas dari DPD KAI NTT, Dewan Kehormatan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI untuk selanjutnya memanggil pihak pelapor dan terlapor.

Kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun dokumen pendukung. Dewan Kehormatan juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima berkas dari DPD, selanjutnya melakukan sidang etik,” jelasnya.

Samuel mengatakan, adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan dalam ranah kode etik advokat.

Menurut dia, proses pemeriksaan baru dapat dihentikan apabila pihak pengadu secara resmi menarik pengaduannya.

“Walaupun ada upaya damai dalam ranah hukum, kode etik tetap berjalan. Dihentikan jika pelapor melakukan penarikan pengaduan. Selama pengadu tidak melakukan penarikan, proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat apabila pelapor dan terlapor memenuhi panggilan serta tidak berhalangan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Terkait sanksi, Samuel menegaskan, Dewan Kehormatan belum dapat menentukan bentuk sanksi sebelum seluruh materi perkara diperiksa dalam persidangan.

“Sanksi akan ditentukan dari materi sidang,” ujarnya.

Samuel juga menegaskan, selama belum terdapat keputusan dari persidangan kode etik, Bildat Thonak masih dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat.

Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT Erryc Save Oka Mamoh mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas perkara tersebut karena seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi

“Berkas ini sudah lengkap dan hari ini kami dari DPD menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur,” kata Erryc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum

30 Juli 2026 - 14:29 WIB

PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

Trending di Ragam