Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue

Politik

Dewan Minta Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi dan SPPG Diganti 

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi Perbesar

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi

KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT meminta program Makan Bergizi Gratis di NTT dilakukan evaluasi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani SMP Negeri 8 Kupang segera diganti.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD NTT menyusul peristiwa keracunan masal di SMP Negeri 8 Kupang yang diduga karena Makan Bergizi Gratis, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi, menyebut, keracunan yang terjadi SMP Negeri 8 Kupang merupakan kelalaian pengelola makanan.

“Kan sudah ada ahli gizi, seharusnya makanan ini sudah steril, halal dan layak dikonsumsi saat didistribusikan ke sekolah,” ujarnya saat diwawancarai Selasa, 29 Juli 2025

“Ini yang makan manusia, beruntung tidak ada korban jiwa. Menurut saya harus diganti pengelola MBG di SMP 8, kalau bisa bubar saja itu SPPG, karena tidak profesional,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa, kejadian ini merupakan kelalaian karena makanan yang disediakan SPPG sudah tidak layak konsumsi.

Untuk itu, Klara meminta agar SPPG yang melayani SMP Negeri 8 dievaluasi. “Kalau memang pengelola ini tidak layak, lebih baik diganti,” ujarnya.

Dirinya berharap pengawasan terhadap makanan yang didistribusikan kepada para siswa harus dilakukan secara baik, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Meski begitu dirinya mengatakan, perlu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan yang telah disantap oleh para siswa sebelum mengambil kesimpulan.

“Kita tunggu hasil uji lab, untuk kita menyimpulkan semua, apakah memang ada kelalaian pengelola atau seperti apa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laporan Etik Advokat Bildat Thonak Masuk Tahap Persidangan

11 September 2026 - 07:16 WIB

PSI Desak Pemprov Perpanjang Darurat di Daerah Terdampak

8 September 2026 - 11:54 WIB

DPRD NTT Perjuangkan Pelepasan Status Hutan Produksi Manulai I

7 Agustus 2026 - 06:53 WIB

DPRD NTT Soroti Pengalihan Anggaran Jalan Ba’a–Batutua

23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II

28 Juni 2026 - 09:29 WIB

Trending di Politik